Jumat, 30 Mei 2014

Menghilangkan Capek Dengan Jeruk Nipis



Menghilangkan Capek Dengan Jeruk Nipis
Tuesday, July 12th 2011. | Bugar Dan Sehat
Citrus aurantifolia atau yang biasa dikenal dengan nama jeruk nipis, merupakan salah satu buah yang terkenal khasiatnya di dunia kesehatan maupun kecantikan. Buah jeruk nipis yang kecil mungil ini memiliki diameter rata – rata 3 – 6 cm, daging buahnya masam dan rasanya mirip dengan buah lemon. Warna kulit buahnya hijau dan kuning jika sudah masak. Dalam dunia kecantikan, buah jeruk nipis dikenal sebagai bahan yang dapat mencerahkan kulit dan mengecilkan pori – pori dengan cara dimaskerkan. Dan di dunia kuliner buah jeruk nipis dikenal sebagai penyegar , minuman, tambahan dalam membuat sambal, dan membantu menghilangkan bau amis.Dan taukah Anda di bidang kesehatan, buah jeruk nipis ini juga menyumbangkan manfaat yang luar biasa. Anda mungkin penasaran? Berikut berbagai khasiat dari buah jeruk nipis di dunia kesehatan.

Khasiat Jeruk Nipis Untuk Kesehatan:
  1. Jeruk nipis sebagai obat batuk
  2. Menghilangkan dan mencegah mual di perjalanan
  3. Mengobati masuk angin
  4. Menyegarkan pernafasan dan mengurangi bau mulut
  5. Menghilangkan pegal – pegal dan rasa lelah di tubuh
Jeruk Nipis Sebagai Obat Batuk
Secara tradisional buah jeruk nipis ini terkenal sebagai penyembuh sakit batuk. Nenek moyang kita mengandalkan buah jeruk nipis untuk menghilangkan batuk yang bertubi – tubi seperti suara motor.
Cara: cukup menambahkan sari buah jeruk nipis pada sesendok kecap manis dan meminumnya. Dan beberapa saat kemudian nafas Anda akan lebih lega dan batuk Anda akan lebih reda.
Menghilangkan Dan Mencegah Mual Di Perjalanan
Beberapa orang dari Anda mungkin pernah merasakan mabuk di dalam perjalanan entah perjalanan darat, laut, maupun perjalanan udara. Bagaimana selama ini Anda menanggulangi rasa mual tersebut? Dengan memakai minyak kayu putih, koyo, ataupun tidak makan sebelum melakukan perjalanan?Jika ada cara mudah, mengapa Anda harus menggunakan cara yang sulit?
Cara: tuang sari buah jeruk nipis ditambah sedikit gula pasir dan air dingin. Kemudian minum sedikit demi sedikit sampai perut Anda terasa nyaman. Minuman ini bisa Anda minum sebelum maupun saat di perjalanan. Niscaya perut Anda akan terasa lebih stabil dan nyaman. Mual pun akan hilang dan Anda bisa lebih menikmati perjalanan Anda.
Mengobati Masuk Angin
Tidak hanya jahe saja yang dapat membantu mengobati masuk angin, tetapi buah jeruk nipis pun bisa.
Cara: tuangkan sari buah jeruk nipis ke dalam gelas, kemudian tambahkan 1 sendok teh madu asli, dan air hangat. Minum sesendok demi sesendok sari buah jeruk nipis hangat tersebut. Perut Anda akan kembali hangat  dan udara yang masuk ke dalam tubuh akan dikeluarkan melalui sendawa maupun buang gas.
Menyegarkan Pernafasan Dan Mengurangi Bau Mulut
Apabila obat kumur ( mouthwash ) Anda tidak mampu menghilangkan bau mulut Anda, buah jeruk nipis bisa.
Cara: peras sari buah jeruk nipis, jangan ditambahkan air, hanya tambahkan madu saja. Aduk ramuan tersebut kemudian minum setiap hari 1 – 2 sendok, nafas Anda akan menjadi lebih segar dan juga bau mulut Anda perlahan akan menghilang. Tapi jangan melupakan kewajiban rutin untuk menggosok gigi Anda.
Menghilangkan Pegal – Pegal Dan Rasa Lelah Di Tubuh
Bagi Anda yang khususnya banyak melakukan aktifitas di luar ruangan, biasanya terlalu lelah dan sering merasakan pegal – pegal di seluruh tubuh. Agar badan bisa menjadi lebih fresh dan tidur menjadi lebih nyenyak, Anda bisa meracik ramuan alami sebagai berikut.
Cara: 2 sendok teh sari buah jeruk nipis, 1 cm jahe dimemarkan, 1 sendok makan madu asli, 200 ml air hangat. Minum ramuan tersebut selagi masih hangat dan cobalah untuk tidur. Ramuan ini efeknya akan lebih terasa apabila diminum setelah mandi dan menjelang tidur. Anda akan merasa tubuh lebih segar keesokan harinya.
Selamat Mencoba.
sumber : http://informasi-herbal.com/bugar-dan-sehat/menghilangkan-pegal-dengan-jeruk-nipis/

Kamis, 29 Mei 2014

HINDARI MINUM AIR PUTIH SEBELUM MAKAN

HINDARI MINUM AIR PUTIH SEBELUM MAKAN


Tanpa kita sadari maupun tidak kita sadari dan sudah kebiasaan dari kita yaitu minum air putih sebelum makan, minum air putih terlalu banyak tepat sebelum makan biasanya untuk mengurangi porsi makan berlebihan. Memang, dengan minum air saat sebelum makan membuat kita kehilangan nafsu makan karena lambung menjadi penuh.
Menurut Profesor Hiromi Shinya MD, pakar enzim yang juga guru besar kedokteran di Albert Einstein College of Medicine AS, seperti dikutip dari karangannya, ‘The Miracle of Enzyme’, menyarankan agar minum air putih dilakukan 1 jam sebelum waktu makan. Karena air yang kita minum butuh waktu 30 menit mengalir dari lambung menuju usus. Tapi jika harus minum air saat sebelum makan, belum sempat air menuju usus sudah ditambah dengan makanan, air akan mengencerkan enzim-enzim pencernaan dalam lambung kita sehingga pencernaan dan penyerapan makanan menjadi lebih sulit.
Mari kita hindari bersama kebiasaan minum air putih saat sebelum makan, dan mulai membiasakan minum air putih 1jam atau 30 menit sebelum makan. Semoga bermanfaat.
(liputan6.com)

sumber : http://mayakayla.blogspot.com/2013/08/hindari-minum-air-putih-sebelum-makan.html

Jumat, 23 Mei 2014

Penyebab Perut terasa perih di Pagi Hari saat bangun tidur


Saat bangun pagi, beberapa dari kita -terutama yang bermasalah dalam pola makan, sering merasakan sakit perut berupa mulas dan ingin buang air besar. Dilihat dari segi kesehatan, kebiasaan buang air besar setiap pagi adalah hal yang wajar. Akan tetapi jika sakit perut selalu saja muncul setiap pagi, hal ini sangat menganggu, karena bisa menghambat rutinitas seseorang.

Penyebab Sakit Perut di Pagi Hari

Setiap organ memiliki waktu kerja maksimal dan minimal. Dalam kasus sakit perut di pagi hari, ada kaitannya dengan usus besar yang bekerja maksimal pada jam 05.00 - 07.00 dan minimal 17.00 - 19.00. Oleh karena itu disarankan untuk menghindari makan malam berlebihan supaya makanan yang masuk tidak menjadi timbunan sampah. Lebih baik sedikit tapi mencakup nutrisi yang dibutuhkan tubuh.
Selain itu penting juga untuk mengetahui waktu-waktu kerja organ lain sebagai berikut:
- Paru-paru bekerja maksimal antara pukul 03.00-05.00. Minimal pukul 15.00-17.00
- Usus besar bekerja maksimal antara pukul 05.00-07.00. Minimal pukul 17.00-19.00
- Lambung bekerja maksimal antara pukul 07.00-09.00. Minimal pukul 19.00-21.00.
- Limpa bekerja maksimal antara pukul 09.00-11.00 Minimal pukul 21.00-23.00.
- Jantung bekerja maksimal pukul 11.00-13.00. Minimal pukul 23.00-01.00
- Usus kecil bekerja maksimal pukul 13.00-1 5.00. Minimal pukul 01.00-03.00.
- Kantung kemih bekerja maksimal pukul 15.00-17.00. Minimal pukul 03.00-05.00.
- Ginjal bekerja maksimal pukul 17.00-19.00. Minimal pukul 05.00-07.00
- Selaput jantung bekerja maksimal pukul 19.00-21.00. Minimal pukul 07.00-09.00
- Tiga pemanas bekerja maksimal pukul 21.00-23.00. Minimal 09.00-11.00
- Kandung empedu bekerja maksimal pukul 23.00-01.00. Minimal pukul 11.00-13.00
- Hati bekerja maksimal pukul 01.00-03.00. Minimal 13.00-15.00
Kesimpulannya semua organ memiliki masa kerja 12 jam sesudah ia bekerja maksimal. Dengan mengetahui informasi tersebut, diharapkan muncul kesadaran untuk memperlakukan tubuh kita secara rasional. Salah satunya dengan tidak membiarkan lambung bekerja tanpa diberi makanan pada waktu 07.00 sampai 09.00 apalagi kalau hanya diberi kopi saja, untuk mencegah perut kembung dan berkumpulnya gas di dalam perut.
 
sumber : http://natureve.blogspot.com/2013/08/penyebab-sakit-perut-di-pagi-hari.html

Jumat, 19 April 2013

POINT BLANK LEMOT LOGINNYA


CARA LOGIN POINT BLANK LEBIH CEPAT

Sekarang secara cara rutin setiap seminggu sekali, game Point Blank Online Indonesia melakukan update Pacth untuk memperbaiki bug ataupun even-even yang diselenggarakannya oleh GM. Ternyata menurut dari berbagai pengalaman ada beberapa file menjadi 'gemuk' setelah update dan bisa memperlambat loading game.

Berikut ini beberapa trik agar file tidak menjadi 'gemuk' MENGHAMBAT loading game Point Blank Online Indonesia :
1.      Buka Window Explorer >>PointBlank >>HackShield, lalu hapus beberapa file log yaitu aspinet.log, hshield.log, HSUpChk.log, dan supdate.log
2.      Buka Window Explorer >>PointBlank >>HackShield >>Update, lalu hapus file supdate.log
3.      Jalankan pblauncher.exe sampai muncul halaman login game. Kemudian Exit
4.      Kembali ke Window Explorer >>PointBlank >>HackShield, lalu pilih 4 file yaitu aspinet.log, hshield.log, HSUpChk.log, dan supdate.log, kemudian klik kanan dan pilih Properties, lalu centang pilihan Read Only.
5.      Begitu pula file supdate.log di folder PointBlank >>HackShield >>Update, lakukan Read Only.

Setelah langkah-langkah diatas sudah selesai, coba Sekarang coba buka pblauncher.exe untuk menjalankan game nya. Lebih cepat pastinya...silahkan mencoba.....

Rabu, 13 Februari 2013

SEVEN WARNET

Ds. Pejangkungan RT. 09 RW 02 Prambon Sidoarjo
Hp. 085755143164



TARIF PRINT & SCAN

PRINT
hitam putih / warna
: 500 / lembar
berwarna 50% - 100% bidang kertas HVS [tabel / gambar / photo] : 1.000 / lembar



SCAN
hitam putih / monochrome [tulisan] : 1000 / lembar
berwarna FULL BLOCK lebih dari 50%-100% bidang kertas [gambar / photo] : 2.000 / lembar




PROMO SETIAP HARI :

PRINT 10 LEMBAR DISC 1 LEMBAR GRATIS
PRINT 30 LEMBAR DISC 5 LEMBAR GRATIS
PRINT 50 LEMBAR DISC 10 LEMBAR GRATIS




Kamis, 27 Desember 2012

LANGKAH-LANGKAH BACK UP SISTEM OPERASI KOMPUTER DENGAN "GOST"

Banyak berbagai cara untuk menyelamatkan sistem operasi dari kerusakan, karena virus, program rusak (corrupted), partisi bermasalah, atau masalah dengan sistem operasi (blue screen) dan sebagainya. Atasi permasalah tersebut dengan cepat dan mudah, sehingga kemudian hari nanti tidak mengalami masalah lagi pada PC Anda. Berikut ini coba kita urai cara membackup sistem operasi windows dengan menggunakan "ghost" (versi under DOS). Kenapa menggunakan versi DOS, karena selain bisa membackup sistem operasi lain (Linux, Max OS, Windows sendiri, dll) jika ada masalah dengan sistem operasi dan tidak bisa masuk ke sistem operasi tersebut karena rusak, Anda masih bisa merestore ulang dari DOS dan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja (tergantung besar kecilnya image OS). Untuk mempersiapkan silahkan ikuti step by stepnya;

  • Pertama, Silahkan persiapkan peralatan (tool kit) seperti; cd bootable (windows 98/hirent bootCD), program ghost under dos, program partisi (jika hard disk belum terbagi).
  • Kedua, pastikan kondisi PC hard disk Anda sudah terbagi (partisi) menjadi 2 bagian (local disk C, Local disk D) serta sistem operasi sudah terinstal driver dan lainya. Seperti terlihat pada gambar dibawah ini, fungsinya local disk D untuk menyimpan file yang akan dibackup.
  • Langkah selanjutnya, kopy file yang sudah didownload "ghost.exe" ke local disk D dan buat sebuah folder, (contoh D:\Backup Windows\..)
  • Kemudian lakukan restart komputer..
  • Untuk bisa masuk ke DOS sistem, jangan lupa anda untuk melakukan seting BIOS. Seting BIOS first boot diarahkan ke CD/DVD rom, lalu restart PC lagi.
  • Pada saat boot cd.., berjalan jangan lupa masukan cd windows 98/ hirren boot cd/ atau program sejenisnya (bootable), atau pakai disket jika masih ada.
  • Setelah masuk ke DOS kita panggil program ghost yang anda copy; D:\Backup Windows\ghost.exe
  • Muncul tampilan utama program Ghost, selanjutnya tekan OK (enter) untuk selanjutnya

  • pilih Local -> Partition -> To Image seperti gambar dibawah ini kemudian Enter

  • Tekan OK (enter) -> pilih Type: Primary (1) -> OK -> kemudian lakukan penyimpanan seperti terlihat gambar dibawah ini.

  • Simpan file backup di Local Disk D conton; (D:\Backup Windows\...) dengan nama contoh; "XP-RESTORE.GHO" kemudian tekan SAVE
  • Kemudian Program Ghost akan melakukan Compress Image, yang akan merekam seluruh aktivitas dari semua sistem operasi windows.
  • Pilih Fast (direkomendasi) untuk melanjutkan, kemudian pilih Yes untuk untuk melakukan proses partisi image sampai Finish.
  • Lakukan restart windows apabila sudah selesai pemrosesan image, dan anda akan mendapatkan image backup windowsnya yang telah anda simpan tadi.
Demikian semoga bermanfaat...tq


SUMBER : http://kriteriaku.blogspot.com/2010/09/cara-membackup-sistem-operasi-dengan.html

Sabtu, 22 Desember 2012

SKEMA DAN TAHAPAN PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL


Skema Tahapan perjanjian internasional menurut Indonesia



TAHAP-TAHAP PEMBUATAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

 Sebagian besar transaksi dan interaksi antara negara-negara dalam hubungan internasional bersifat rutin dan bebas konflik. Semakin banyak permasalahan yang muncul baik nasional, regional, ataupun global memerlukan perhatian dan penyelesaian dari banyak negara. Dalam banyak kasus, pemerintah beberapa negara seringkali berunding untuk membahas masalah serta memberikan solusi bagi permasalahan yang timbul antarnegara.

Istilah perjanjian merujuk pada interaksi antarnegara dalam menyelesaikan berbagai masalah atau konflik kepentingan di berbagai bidang, seperti bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan (militer). Sebuah perjanjian harus dapat memberikan manfaat bagi negara-negara yang bergabung dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa pengertian perjanjian yang dikemukakan oleh para ahli hubungan internasional, antara lain.
a. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M
Perjanjian internasional sebagai perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
b. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu yang harus dipatuhi oleh setiap negara berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
c. Oppenheimer
Dalam bukunya yang berjudul International Law, Oppenheimes mendefinisikan perjanjian internasional sebagai “international treaties are states, creating legal rights and obligations between the parties” atau perjanjian internasional melibatkan negara-negara yang menciptakan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
d. K.J. Holsti
Perjanjian internasional merupakan hasil interaksi antarnegara yang diwakili pemerintah bersepakat untuk merundingkan, menyelesaikan, dan membahas masalah, mengemukakan bukti teknis untuk menyetujui satu penyelesaian, dan mengakhiri perundingan dengan perjanjian yang memuaskan kedua belah pihak.
2. Klasifikasi Perjanjian Internasional
Terdapat banyak perjanjian internasional yang mengatur setiap negara di dunia. Pengklasifikasian perjanjian internasional ini dapat dibedakan dari aspek subjek, isi, proses, dan fungsinya.
a. Klasifikasi berdasarkan subjek perjanjian, antara lain perjanjian antarnegara yang merupakan hukum internasional, perjanjian antara negara dengan organisasi internasional, dan perjanjian organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
b. Klasifikasi berdasarkan isi perjanjian dibagi atas beberapa faktor yang melatarbelakangi, yaitu secara politis, ekonomi, hukum, dan lain-lain. Organisasi NATO dan SEATO didirikan karena faktor politis. Secara ekonomi, perjanjian dapat dilihat dalam bantuan keuangan dari lembaga atau organisasi keuangan internasional, misalnya IMF, World Bank, dan CGI. Secara hukum, pengklasifikasian perjanjian berdasarkan isi dapat dilihat pada perjanjian ekstradisi antarnegara. Batas wilayah antarnegara dapat dilihat pada perjanjian teritorial, batas laut, dan batas daratan. Perjanjian secara kesehatan dapat dilihat pada kerjasama penanggulangan penyakit AIDS, flu burung, dan sebagainya.
c. Klasifikasi berdasarkan proses pembentukan perjanjian dapat dibagi dua. Pertama, perjanjian yang bersifat penting. Perjanjian bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatangan, dan ratifikasi sehingga menjadi hukum internasional yang mengikat negara-negara yang menandatangani. Kedua perjanjian bersifat biasa. Perjanjian bersifat biasa dibuat dengan melakukan perundingan dan penandatanganan perjanjian.
d. Klasifikasi berdasarkan fungsi perjanjian merupakan perjanjian yang mengatur tata cara pengaturan hubungan internasional bagi setiap negara dalam bentuk hukum yang mengikat setiap negara yang menandatangani. Contohnya adalah Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatik yang harus ditaati oleh setiap negara di seluruh dunia. Selain itu, ada juga yang disebut perjanjian khusus. Perjanjian khusus mengikat negara-negara tertentu dalam bentuk hak dan kewajiban negara-negara penandatangan
3. Tahap-tahap Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dalam bentuk dan nama tertentu serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak tertentu (negara atau organisasi). Dalam hukum internasional, tahapan pembuatan hukum internasional diatur dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang Hukum (Perjanjian) Internasional. Konvensi tersebut mengatur tahap-tahap pembuatan perjanjian baik bilateral (dua negara) mau pun multilateral (banyak negara). Tahap-tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
a. perundingan (negotiation),
b. penandatanganan (signature),
c. pengesahan (ratification).
Dalam melakukan perjanjian, suatu negara harus melakukan tahap-tahap pembuatan perjanjian. Tahap-tahap tersebut dilakukan secara berurutan, yaitu mulai dari perundingan antarnegara yang berkepentingan, penandatanganan MOU, agreement, atau pun treaty yang mengikat negara-negara yang membuat perjanjian, mensahkan perjanjian tersebut melalui ratifikasi yang melibatkan dewan perwakilan atau parlemen.
Mochtar Kusumaatmadja dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional menyebutkan tiga tahap dalam melakukan perjanjian internasional, yaitu
a. Perundingan (Negotiation)
Perundingan dilakukan oleh wakil-wakil negara yang diutus oleh negara-negara peserta berdasarkan mandat tertentu. Wakil-wakil negara melakukan perundingan terhadap masalah yang harus diselesaikan. Perundingan dilakukan oleh kepala negara, menteri luar negeri, atau duta besar. Perundingan juga dapat diwakili oleh pejabat dengan membawa Surat Kuasa Penuh (full power). Apabila perundingan mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut meningkat pada tahap penandatanganan.
b. Penandatanganan (Signature)
Penandatanganan perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua negara biasanya ditandatangani oleh kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian memasuki tahap ratifikasi atau pengesahan oleh parlemen atau dewan perwakilan rakyat di negara-negara yang menandatangani perjanjian.
c. Pengesahan (Ratification)
Ratifikasi dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Pemerintah perlu mengajak DPR untuk mensahkan perjanjian karena DPR merupakan perwakilan rakyat dan berhak untuk mengetahui isi dan kepentingan yang diemban dalam perjanjian tersebut. Pasal 11 UUD 1945 menyatakan bahwa masalah perjanjian internasional harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Apabila perjanjian telah disahkan atau diratifikasi dengan persetujuan DPR maka perjanjian tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Di Indonesia, tahapan pembuatan perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap-tahap berikut ini.
a. Penjajakan, merupakan tahap awal yang dilakukan para pihak yang akan melakukan perundingan mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
b. Perundingan, merupakan tahap setelah adanya kesepakatan yang dibuat dalam tahap penjajakan. Perundingan merupakan tahap kedua yang membahas materi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
c. Perumusan naskah, merupakan tahap pembuatan perjanjian internasional yang tujuannya untuk merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional yang akan ditandatangani para pihak terkait.
d. Penerimaan, merupakan tahap penerimaan para pihak atas naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati.
e. Penandatanganan, yaitu tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak.
Terdapat perbedaan kekuatan untuk mengikat dalam perjanjian bilateral (perjanjian dua negara) dengan perjanjian multilateral (banyak negara). Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “penerimaan”. Penerimaan dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/approval) umumnya merupakan tindakan pengesahan suatu negara atas perubahan perjanjian internasional.
Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak yang tunduk pada ketentuan perjanjian internasional. Di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, proses mengikatkan diri pada perjanjian internasional dilakukan melalui cara-cara berikut.
a. penandatanganan,
b. pengesahan,
c. pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik,
d. cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
Negara dapat dikatakan terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan pengesahan baik dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance), maupun penyetujuan (approval). Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk
a) Ratifikasi (ratification),
Ratifikasi (ratification) dilakukan apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian.
b) Aksesi (accession),
Aksesi (accesion) apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.
c) Penerimaan (acceptance) dan Penyetujuan (approval).
Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.
Tahukah kamu?
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak/KHA (Convention on the Right of the Child/CRC) pada tanggal 26 Januari 1990 melalui Kepres RI. No. 36 Tahun 1990. Tindakan pemerintah Indonesia dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak tersebut merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pengembangan hak-hak anak di Indonesia.
Selain pengesahan, negara-negara yang terlibat dalam perjanjian intenasional dapat menyatakan persyaratan (reservation) atau deklarasi/ (declaration). Reservasi (reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internasional yang bersifat multilateral. Pernyataan (declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahaman atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional. Pernyataan dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral guna memperjelas makna ketentuan tersebut.
Dalam praktiknya, terdapat perjanjian-perjanjian internasional yang tidak memerlukan pengesahan dan langsung berlaku setelah penandatanganan. Untuk perjanjian-perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan terdapat beberapa bentuk pengesahan.
4. Proses Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia
Terdapat tiga model pengesahan yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu.
a. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif suatu negara dilakukan oleh pemegang kekuasaan eksekutif. Model pengesahan demikian umumnya dilaksanakan di negara-negara yang menganut sistem monarki (kerajaan) absolut dan otoriter.
b. Pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif nasional dilakukan oleh badan legislatif. Model pengesahan tersebut jarang terjadi atau bahkan saat tidak ada negara yang menganut sistem tersebut. Hal ini disebabkan karena pihak yang membuat perjanjian adalah pemerintah negara (eksekutif) sehingga dalam pengesahaannya pemerintah (eksekutif) akan selalu diikutsertakan.
c. Pengesahan perjanjian internasional dilakukan secara bersama-sama antara legislatif dengan eksekutif. Model ini disebut dengan sistem campuran. Sistem campuran ini paling banyak digunakan negara-negara di dunia.
Di Indonesia, pengesahan perjanjian internasional menjadi hukum positif Indonesia menggunakan sistem campuran. Landasan yuridis pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain. Ketentuan tersebut bersifat umum dan tidak memuat bagaimana proses pembuatan perjanjian internasional yang dilakukan Indonesia dengan pihak lain. UUD 1945 juga tidak memuat ketentuan bagaimana proses pengikatan diri terhadap perjanjian yang dibuat.
Pada masa Pemerintahan Orde Lama, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUD 1945, didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960. Surat tersebut dibuat dan dikirim Presiden Soekarno kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 22 Agustus 1960. Inti Surat Nomor 2826 HK/1960 adalah pemerintah meminta persetujuan DPR, jika materi perjanjian internasional tersebut bersifat penting. Akan tetapi, jika perjanjian mengandung materi lain, DPR cukup diberitahukan saja. Dalam praktiknya, terjadi berbagai penyimpangan dalam melaksanakan surat presiden tersebut sehingga perlu dibuat undang-undang tentang Perjanjian Internasional.
Surat Presiden Nomor 2826/HK/1960 berlaku hingga tahun 2000. Surat Nomor 2862 HK/1960 tersebut tidak berlaku lagi setelah diundangkannya UU Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional pada tanggal 23 Oktober 2000. Dengan demikian, segala bentuk perjanjian dan proses pengesahan perjanjian internasional tidak lagi didasarkan pada ketentuan Surat Nomor 2862 HK/1960 tapi mengacu pada ketentuan pada UU Nomor 24 Tahun 2000.
Dalam UU Nomor 24 Tahun 2000, proses pengesahan perjanjian internasional diatur pada BAB III (Pasal 9 – 14) tentang Pengesahan Perjanjian Internasional. Menurut ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2000, semua pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden. Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah RI juga dapat membuat perjanjian internasional melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
Materi perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan
a. masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara,
b. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia,
c. kedaulatan atau hak berdaulat negara,
d. hak asasi manusia dan lingkungan hidup,
e. pembentukan kaidah hukum baru,
f. pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Tahukah kamu?
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi seperti yang disebutkan di atas, dilakukan dengan keputusan presiden. Pengesahan perjanjian internasional yang dituangkan dalam bentuk keputusan presiden harus disampaikan kepada DPR. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.

sumber : http://www.untukku.com/artikel-untukku/tahap-tahap-perjanjian-internasional-untukku.html